Stake Holder Bisnis Jasa Sewa Bus Semarang

tarif sewa bus semarang

Di Semarang banyak bermunculan bisnis jasa sewa bus baik itu perusahaan lokal maupun cabang perusahaan dari kota lainnya. Hal ini memunculkan “perang” tarif diantara mereka. Namun untuk menentukan tarif sewa bus Semarang secara legalitas tidak ada campur tangan dari pemerintah, dalam hal ini dinas perhubungan, sehingga masing-masing jasa memiliki tarif berbeda.

Bus pariwisata tidak memiliki trayek, berbeda dengan bus angkutan umum yang memiliki trayek atau jalur tetap, sehingga penentuan tarif harus didiskusikan dengan Organisasi Angkutan Darat (ORGANDA) dan pihak dinas perhubungan.

Hingga saat ini memang belum ada aturan yang mengikat dan mengatur berkenaan dengan tarif pada bus non trayek. Meskipun demikian pengusaha atau pengelola sewa bus pariwisata wajib terdaftar dan mematuhi semua aturan yang ada dalam organda.

Semua jasa transportasi darat di Indonesia terdapat peran pemerintah, hal ini sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen. Oleh karena itu pemerintah telah berupaya untuk mengelola dengan mengeluarkan beberapa aturan seperti Uji kendaraan (KIR), Standar keselamatan penumpang serta aturan lain yang mendukung keamanan dan kenyamanan penumpang.

Dengan demikian para pebisnis sewa bus Semarang mengikuti aturan yang ada agar bus pariwisata dapat masuk angkutan umum non trayek. Peraturan yang ada, antara lain:

Bus pariwisata maupun kendaraan yang digunakan untuk wisata, saat dioperasikan harus laik jalan. Hal ini dibuktikan dengan melakukan uji kir berkala.

Sumber Daya Manusia (SDM) yang mengoperasikan kendaraan angkutan pariwisata harus yang berkompeten. Hal ini dibuktikan dengan SIM resmi yang sesuai dengan jenis dan kategori kendaraan yang dioperasikan.

Untuk layanan jasa transportasi penyewaan bus non trayek telah diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek yakni angkutan dalam wilayah perkotaan dan/atau kawasan tertentu, atau dari suatu tempat ke tempat lain, mempunyai asal dan tujuan tetapi tidak mempunyai lintasan dan waktu tetap.

Beberapa jenis angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek termasuk didalamnya adalah: taksi, angkutan karyawan, angkutan permukiman, angkutan sewa, angkutan pariwisata ,dan angkutan sewa khusus dengan penggunaan aplikasi berbasis teknologi informasi.

Pada pasal 104 tahun 2017 juga menyebutkan bahwa tarif penumpang untuk angkutan orang tidak dalam trayek dengan tujuan tertentu, pariwisata, dan di kawasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf b ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan umum.

Peraturan terkait dengan angkutan bus non trayek :

  • i. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  • ii. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  • iii. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas
  • iv. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan
  • v. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek vi. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di jalan.

 

Stake Holder Bisnis Jasa Sewa Bus Semarang

Recommended For You

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *